Abstrak
Penulisan
ini berjudul Peranan Perbankan dan Perekonomian Indonesia yang diambil
dari beberapa sumber. Bank memiliki peranan yang sangat penting terhadap
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesi sebagai tempat menghimpun
dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito
berjangka serta simpanan dalam rekeningkoranataugiro. Dan juga sebagai penyalur
dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Kata Pengantar
Puji dan syukur saya ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya, sehingga makalah Perbankan sebagai tugas
softskill ini dapat saya selesaikan
dengan baik dan tepat
waktu.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah SoftSkill di Universitas
Gunadarma.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan
terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam memberi
support dalam penyelesaian makalah ini.
Akhir kata saya ucapakan banyak terima kasih.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menabung merupakan aktifitas yang
dilakukan oleh manusia sebagai upaya untuk menyimpan uangnya agar aman.
Zaman dahulu manusia menabung di bawah bantal, di bawah kasur, ataupun
diletakkan di salah satu sudut bagian rumah. Perkembangan peradaban manusia
membawa jalan pikiran manusia untuk membuat aktivitas menabung berpindah tempat
tidak lagi hanya di lingkungan rumah, namun telah berpindah ke sebuah lembaga
yang di anggap berpotensi untuk menjaga uangnya agar aman. Lembaga tersebut
biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini dengan sebutan BANK.
Awalnya bank hanya berperan sebagai
tempat menyimpan uang agar aman dari pencurian ataupun terjadinya musibah baik
alam maupun karena ulah tangan manusia yang tidak dapat diprediksa
kehadirannya.
Sebagai tempat menabung. Bank juga berfungsi sebagai
tempat meminjam untuk modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif
manusia seperti rumah dan kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai
tempat investasi masa depan bagi nasabahnya.
Sejak lama masyarakat mengenal bank
hanya sebagai sebuah institusi yang dapat memberikan keuntungan lebih ketika
mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak lama
masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh adalah hal yang
wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank.
Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang diiming-imingkan kepada nasabah
dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk menarik minat masyarakat menjadi
nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga
(interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh
para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih
profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan
menyimpankan uangnya di bank sama saja dengan menggandakan uang tanpa disertai
dengan usaha produktif yang dilkukan dengan jelas dan transparan, padahal
sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan ajaran islam hanya berfungsi sebagai
alat tukar terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam
hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing mimikirkan barang apa yang mereka
butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat
masyarakat tetap bisa merasa aman menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan
menikmati bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak
sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya membrikan
kesempatan pada bank sebagai lembaga keuangan keungan untuk mengelola
uang nasabah dengan baik pada sektor – sektor usaha yang benar dan jelas.
Artinya, nasabah dalam hal ini berperan sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank
sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal
perjanjian, pihak pemilik uang telah menetapkan seberapa besar pihak peminjam
harus mengembalikan uangnya dengan nilai yang tentu saja menjadi
lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman
yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan
pembagian keuntungan yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak
peminjam.
Berbeda denga
sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah, antara pihak pemlik dana
(nasabah) dengan pihak yang akan mengelola uangnya (bank) terdapat adanya
kesepakatan berapa bagi hasil yang dijalankan dan memperoleh keuntungan.
Disini, semua pihak yang melakuakan kerja sama bagi hasil akan memperoleh
haknya untuk mendaptkan baginya masing – masing sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bank
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat
ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank
lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga
dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan
lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank
didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
Inilah
beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau
turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan
secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
B.
Sejarah
Bank
Bank pertama
kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan
Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang
kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan
dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat
memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh
para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia,
Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.
Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran
uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh
masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam
C.
Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828
kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada
tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian
hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank
Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India, Australia and China
- Hongkong & Shanghai Banking Corporation
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan
juga Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank
tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya
D.
Jenis-jenis
bank
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan
disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh
cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang
merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun
logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu
:
- Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
- Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
- Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
- Mengatur perkreditan
- Menjaga stabilitas mata uang
- Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga
profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank
Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat
menerbitkan Uang Giral.
Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang
yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah
yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper
sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil
pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank
Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan
Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam
bentuk rekening atau giro.
E. Doktrin
Bank Berjuang
Bank Pemerintah
Melalui Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang
pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara
tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk
data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar
pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk
menunjang Pembangunan
Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan
kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu
bank dengan nama Bank Negara Indonesia,
prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang
saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang
baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh
Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat
revolusi dengan motto Bank
Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin
Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank
tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya
struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan:
Bank Indonesia menjadi Bank Indonesia
Unit I. Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara
Indonesia Unit V.
Akan tetapi
tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses
pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu
menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu
mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan
bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan
koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor
karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank
Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri
Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga
Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan
demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk
menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak
mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan
penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang
dapat dipergunakan Pembangunan
Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan
oleh Presiden Republik Indonesia.
F.
Asas, Fungsi, dan
Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan
dalam perbankan, maka
tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun
1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun
dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito
berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi
utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau
pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama
untuk usaha-usaha produktif.
Jasa bank
sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi
nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan,
dan kartu kredit.Ini
adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya
dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah
dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank
meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa
adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat
memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman
G.
Jasa
perbankan
Jasa perbankan
diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
- Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang ( transfer )
- Jasa penagihan ( inkaso )
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa cek wisata
- Kartu kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- Jasa bank lainnya.
H.
Peranan Bank
Indonesia Dalam Pengendalian Inflasi
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(BI), pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang
independen.
Maksud
kalimat tersebut adalah Independen diartikan sebagai lembaga negara yang bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan
segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dan demikian pula BI
wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun
dalam rangka melaksanakan tugasnya. Independensi tersebut ditandai dengan
diberikannya kewenangan penuh pada BI dalam menetapkan target-target yang akan
dicapai (goal independence) dan kebebasan dalam menggunakan berbagai piranti
moneter (instrument independence) dalam mencapai target tersebut. Selanjutnya,
dalam Pasal 10 ditegaskan bahwa BI memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi. Demikian pula, untuk lebih meningkatkan efektivitas
pengendalian moneter serta kapasitasnya sebagai lender of the last resort,
dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa pemberian kredit oleh BI kepada bank dibatasi.
Jangka waktu
kredit kepada bank maksimal 90 hari dan penggunaannya hanya untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek. Selain itu, kredit tersebut harus dijamin
dengan surat berharga yang bernilai tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya
minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank.
Tujuan dan tugas BI saat
ini sesuai dengan undang-undang baru tersebut adalah tujuan BI adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa
tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari
multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan
kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat
inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin
dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi
inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari
sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk
mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan
tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi
tidak lancar, dll) sepenuhnya berada diluar pengendalian BI.
Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah
dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku
ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut
niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan.
Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan
dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa yang dapat dilakukan oleh BI adalah
menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.
BI mengontrol tingkat
inflasi dengan cara Seperti dikemukakan diatas bahwa kontrol BI atas inflasi
sangat terbatas, karena inflasi dipengaruhi oleh banyak faktor.
Oleh karena itu, BI selalu melakukan assessment terhadap perkembangan
perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi. Selanjutnya
respon kebijakan moneter didasarkan kepada hasil assessment tersebut. Perlu
disampaikan pula bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui
kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti
kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil. Untuk itulah koordinasi dan
kerjasama antar lembaga lintas sektoral sangatlah penting dalam menangani
masalah inflasi ini.
Kebijakan moneter BI
kedepan yang lebih memfokuskan pada sasaran tunggal inflasi dilakukan dengan
cara Sasaran akhir kebijakan moneter BI di masa depan pada dasarnya lebih
diarahkan untuk menjaga inflasi. Pemilihan inflasi sebagai
sasaran akhir ini sejalan pula dengan kecenderungan perkembangan terakhir
bank-bank sentral di dunia, dimana banyak bank sentral yang beralih untuk lebih
memfokuskan diri pada upaya pengendalian inflasi. Alasan yang mendasari
perubahan tersebut adalah, pertama, bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa dalam
jangka panjang kebijakan moneter hanya dapat mempengaruhi tingkat inflasi,
kebijakan moneter tidak dapat mempengaruhi variabel riil, seperti pertumbuhan
output ataupun tingkat pengangguran. Kedua, pencapaian inflasi rendah merupakan
prasyarat bagi tercapainya sasaran makroekonomi lainnya, seperti pertumbuhan
pada tingkat kapasitas penuh (full employment) dan penyediaan lapangan kerja
yang seluas-luasnya. Ketiga, yang terpenting, penetapan tingkat inflasi rendah
sebagai tujuan akhir kebijakan moneter akan menjadi nominal anchor berbagai
kegiatan ekonomi.
Strategi yang digunakan
oleh BI dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
1. Mengkaji efektivitas instrumen moneter dan
jalur transmisi kebijakan moneter.
2.
Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter.
3.
Mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4.
Memformulasikan respon kebijakan moneter.
Dapat
ditambahkan bahwa laju inflasi yang diperoleh dari indeks harga konsumen (IHK)
sebagai sasaran akhir dan laju inflasi inti (core atau underlying inflation)
sebagai sasaran operasional.
Konsep inflasi inti (core
inflation) dapat kita bagi menjadi dua yaitu Berdasarkan pengertiannya, ada 2
konsep dalam pengertian inflasi inti. Pertama, inflasi inti sebagai komponen
inflasi yang cenderung ‘menetap’ atau persisten (persistent component) di dalam
setiap pergerakan laju inflasi. Kedua, inflasi inti sebagai kecenderungan
perubahan harga-harga secara umum (generalized component). Core inflation pada
beberapa literatur disebut juga dengan underlying inflation. Inflasi inti
inilah yang dapat dipengaruhi atau dikendalikan oleh BI. Di dalam
operasionalnya, BI tidak menggunakan inflasi IHK sebagai acuan dalam mengambil
kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi inti.
Penggunaan
inflasi inti sebagai sasaran operasional dikarenakan inflasi inti dapat
memberikan signal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan moneter. Sebagai
contoh, dalam hal terjadi gangguan permintaan (demand shock) yang mengakibatkan
inflasi tinggi, respon bank sentral akan mengetatkan uang beredar sehingga
tingkat inflasi dapat ditekan. Disamping itu, kebijakan tersebut dapat juga
untuk menyesuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan
kapasitas perekonomian. Sebaliknya, jika inflasi meningkat karena terjadinya
gangguan penurunan di sisi penawaran (supply side), misalnya kenaikan harga
makanan karena musim kering maka kebijakan uang ketat justru dapat memperburuk
tingkat harga dan pertumbuhan ekonomi. Respon yang dapat dilakukan oleh bank
sentral adalah kebijakan melonggarkan likuiditas perkonomian justru diperlukan
untuk menstimulir peningkatan penawaran.
Inflasi
yang akan dipakai BI dalam menetapkan targetnya adalah BI menetapkan IHK
sebagai targetnya, seperti yang diterapkan di semua negara yang menganut sistem
target inflasi secara eksplisit. Ada beberapa alasan yang mendasari dipilihnya
IHK sebagai target bank sentral, baik dari sisi teoritis maupun dari segi
kepraktisannya. Kelebihan digunakannya IHK ini antara lain adalah merupakan
alat ukur yang paling tepat dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat
karena IHK mengukur indeks biaya hidup konsumen. Seperti yang berlaku pada
negara-negara lain institusi yang bertugas mengumpulkan data statistik selalu
memfokuskan sebagian besar sumber dayanya untuk menghasilkan data IHK yang
reliable dibandingkan indeks harga lainnya, sehingga hasil pengukuran IHK
selalu memiliki kualitas yang lebih baik dan selalu tersedia secara tepat
waktu.
Tekanan
terhadap angka inflasi dapat dibagi dua Dilihat dari asalnya, tekanan inflasi
dapat dibedakan atas domestic pressures (berasal dari dalam negeri) dan
external pressures (berasal dari luar negeri). Tekanan yang berasal dari dalam
negeri dapat diakibatkan oleh adanya gangguan dari sisi penawaran dan
permintaan serta kebijakan yang diambil oleh instansi lain di luar BI, misalnya
kebijakan penghapusan subsidi pemerintah, kenaikan pajak, dll. Gangguan dari
sisi penawaran dapat timbul apabila terjadi musim kering yang mengakibatkan
gagal panen, terjadinya bencana alam, gangguan distribusi tidak lancar dan
adanya kerusuhan-kerusuhan sosial yang berakibat terputusnya pasokan dari luar
daerah. Gangguan dari sisi permintaan dapat terjadi apabila otoritas moneter
menerapkan kebijakan uang longgar.
I.
Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem
Pembayaran
Bank
Indonesia Dalam Mengendalikan Jumlah Uang Beredar
Suatu Negara
yang modern dapat dilihat dari peranan perbankan yang sangat dominan dalam
memajuan perekonomian. Perbankan yang sehat baik secara individu maupun secara
komunitas sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Oleh
sebab itu, Bank Indonesia sebagimana diamanatkan undang-undang untuk menjaga
aktivitas perbankan dengan berbagai regulasi agar sistem perbankan menjadi
lebih baik.
Menjaga
kestabilan moneter merupakan tugas Bank Indonesia untuk menjamin peredaran uang
sesuai dengan yang diperlukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa
mengakibatkan inflasi tinggi.Kebijakan moneter merupakan kebijakan Bank
Indonesia dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk
mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Pada umumnya kegiatan
perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah tercapainya
stabilitas ekonomi makro.
Besaran moneter
yang perlu dikendalikan terdiri dari jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1)
dan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2), serta kredit, karena ketiga unsur
tersebut akan memengaruhi jumlah uang beredar. Sedangkan
perkembangan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah
stabilitas ekonomi makro yang tercermin, antara lain oleh:
- stabilitas harga (inflasi yang relatif rendah);
- membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi yang tinggi);
- luasnya kesempatan kerja yang tersedia (tingkat pengangguran yang semakin menurun).
Peranan
Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia
sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada
beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang
menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran,
pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur
serta mengawasi sistem pembayaran.
Peranan Bank
Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator,
regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem
pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki
keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).
Peranan bank sentral dalam
sistem pembayaran dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1: Peran Bank
Sentral Dalam Sistem Pembayaran
Negara | Keterlibatan | Hubungan Dengan Sistem Pembayaran |
Hongkong | Sedikit | Memberi saran dalam regulasi |
Perancis | Sedikit | Pengawas |
Brunei | Sedikit | Dilakukan oleh Brunei Association of Banks |
USA | Sebagian | Pengawas dan Operator |
Inggris | Sebagian | Pengawas dan Operator RTGS |
Belanda | Sebagian | Pengawas dan Operator |
Indonesia | Ya | Operator, Regulator, dan Pengawas |
Jepang | Ya | Operator dan Pengawas |
Malaysia | Ya | Kliring dan Transfer Elektro |
Saudi Arabia | Ya | Operator dan Pengawas |
Sumber: Maxwell, et all. (1996).
Chandavarkar (1996). BIS dalam Tri Subari SM,
dan Ascarya (2003)
J.
Peranan Perbankan
Bagi Perekonomian Indonesia
1.Peranan Bank Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari
masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha
yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan,
perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan
meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja.
Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat.
Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan
jasa-jasa dalam masyarakat.
2. Peranan Bank
dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan
yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang
memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai
faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang
diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar
pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu
melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat
bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan
kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita
dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang
adil dan makmur.
Pemerintah perlu mendorong pengembangan ekonomi mikro di
Indonesia karena jika ekonomi mikro bergerak dengan cepat maka aktivitas
perekonomian makro akan mengikuti. “Usaha pemerintah mendorong ekonomi mikro
akan sia-sia jika tidak diikuti kemampuan para pengusaha menjalankan usahanya,”
kata anggota Kadin Provinsi Jateng, Seno Hardiono, di Semarang, Minggu. Menurut
Seno, gerak ekonomi mikro tersebut sangat dipengaruhi cara para pengusaha
menjalankan bisnisnya, perkembangan bisnis pengusaha, dan seberapa dinamis
usaha yang dilakukan pebisnis. Karena itu, katanya, kepiawaian para pengusaha
menjalankan usahanya sangat memengaruhi perkembangan ekonomi mikro di
Indonesia. Hal ini perlu mendapat perhatian semua pebisnis yang menjalankan
usaha.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang
Semarang, Amril Arief mengakui, jika aktivitas ekonomi di tingkat mikro
bergerak cepat maka roda perekonomian makro di Indonesia bakal mengikuti.Untuk
itu, katanya, ISEI melihat pentingnya pertumbuhan tunas-tunas baru dalam dunia
usaha atau sektor riil. Berkembangnya para “entrepreneur” muda itu akan mengisi
sektor riil menjadi agar menjadi lebih dinamis. Semakin banyak pengusaha yang
sukses, katanya, tentu akan mampu menggerakkan sektor riil lebih cepat karena
posisi pengusaha dalam perekonomian mempunyai peran penting sebagai motor penggerak.
Sejak berdiri 52 tahun lalu, kata Amril, ISEI memosisikan
diri sebagai organisasi profesi yang tidak terpisahkan dari masyarakat
Indonesia sehingga berkewajiban untuk mengambil peran positif demi kemajuan
kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, kemajuan kesejahteraan
menjadi “ultimate target” dari kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Kebijakan pembangunan yang berhasil dipastikan menghasilkan kesejahteraan.
“Dilihat secara mikro, kesejahteraan juga menjadi tujuan dari setiap orang yang
berkarya, sedangkan orang yang bekerja dengan sukses pasti akan mencapai
kesejahteraan. Untuk itu, ekonomi mikro harus menjadi perhatian bersama,”
katanya.
“Dengan kondisi makro ekonomi yang semakin baik maka semakin
menjadi kebutuhan mendesak agar di tingkat mikro, perekonomian dapat berjalan
lebih baik lagi karena pada tingkat inilah perbaikan ekonomi akan dirasakan
oleh rakyat,” kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Jakarta, Kamis. Dalam
sidang Paripurna Khusus DPD dengan agenda keterangan pemerintah tentang
kebijakan pembangunan daerah, Ketua DPD menyebutkan pihaknya tidak
henti-hentinya mengingatkan pemerintah agar mencari terobosan dalam menangani
sektor riil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat secara lebih cepat dan
berkesinambungan.
Menurut dia, fluktuasi perkembangan ekonomi global dewasa
ini berdampak kurang menguntungkan bagi perekonomian nasional, seperti adanya
kenaikan harga minyak internasional, dan gejolak keuangan internasional yang
dipicu oleh krisis keuangan di negara-negara maju. “Kami menyadari bahwa
menjaga kestabilan moneter dan sehatnya anggaran negara bukanlah pekerjaan
ringan dan perlu kepiawaian dalam mengelola ekonomi negara,” katanya. Ia
menilai pemerintah telah bekerja sama dengan baik dengan Bank Indonesia (BI)
dalam memelihara makro ekonomi Indonesia, sehingga dapat mengatasi
gejolak-gejolak ekonomi global. “Ini bukan upaya yang ringan sehingga karenanya
layak kita hargai,” katanya.DPD juga menyatakan dukungannya atas kebijakan
anggaran pemerintah yang memprioritaskan untuk menanggulangi kemiskinan dan
pengangguran serta mengurangi kesenjangan, di samping menjaga stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Saran
1.
Bagi penyusun, hasil Makalah ini
dapat dijadikan acuan untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik
dan sebagai tambahan pembelajaran.
2. Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat
bermanfaat dan berguna sebagai
informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.
Daftar
pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar