Selasa, 10 April 2012

Peranan Perbankan dan Perekonomian Indonesia

Abstrak
Penulisan ini berjudul Peranan Perbankan dan Perekonomian Indonesia yang diambil dari beberapa sumber. Bank memiliki peranan yang sangat penting terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesi sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekeningkoranataugiro. Dan juga sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Kata Pengantar
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya, sehingga makalah Perbankan sebagai tugas softskill  ini dapat saya selesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah SoftSkill di Universitas Gunadarma.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam memberi support dalam penyelesaian makalah ini.
Akhir kata saya ucapakan banyak terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Menabung merupakan aktifitas yang dilakukan oleh manusia  sebagai upaya untuk menyimpan uangnya agar aman. Zaman dahulu manusia menabung di bawah bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut bagian rumah. Perkembangan peradaban manusia membawa jalan pikiran manusia untuk membuat aktivitas menabung berpindah tempat tidak lagi hanya di lingkungan rumah, namun telah berpindah ke sebuah lembaga yang di anggap berpotensi untuk menjaga uangnya agar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini dengan sebutan BANK.
Awalnya bank hanya berperan sebagai tempat menyimpan uang agar aman dari pencurian ataupun terjadinya musibah baik alam maupun karena ulah tangan manusia yang tidak dapat diprediksa kehadirannya.
Sebagai tempat menabung. Bank juga berfungsi sebagai tempat meminjam untuk modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif manusia seperti rumah dan  kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai tempat investasi masa depan bagi nasabahnya.
Sejak lama masyarakat mengenal bank hanya sebagai sebuah institusi yang dapat memberikan keuntungan lebih ketika mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak lama masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh adalah hal yang wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank. Bahkan, tak jarang lomba banjir hadiah yang diiming-imingkan kepada nasabah dimaksudkan sebagai slah satu cara untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Sayangnya, tanpa pernah di sadari sebenarnya bunga (interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan dengan lebih profesional.
Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya di bank sama saja dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha produktif yang dilkukan dengan jelas dan transparan, padahal sebenarnya dagangan. Uang dalam tinjauan ajaran islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat masyarakat tetap bisa merasa aman menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank. Bagi hasil tidak sama dengan bunga.
Menabung pada dasarnya membrikan kesempatan pada bank sebagai lembaga keuangan  keungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor – sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan sebagai pihak pemilik uang. Sedang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal perjanjian, pihak pemilik uang telah menetapkan seberapa besar pihak peminjam harus mengembalikan uangnya   dengan nilai yang tentu saja menjadi lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan pembagian keuntungan yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak peminjam.
            Berbeda denga sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah, antara pihak pemlik dana (nasabah) dengan pihak yang akan mengelola uangnya (bank) terdapat adanya kesepakatan berapa bagi hasil yang dijalankan dan memperoleh keuntungan. Disini, semua pihak yang melakuakan kerja sama bagi hasil akan memperoleh haknya untuk mendaptkan baginya masing – masing sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
B.     Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam
C.    Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya
D.    Jenis-jenis bank
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
  • Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
  • Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
  • Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
  • Mengatur perkreditan
  • Menjaga stabilitas mata uang
  • Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.
E.     Doktrin Bank Berjuang
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan: Bank Indonesia menjadi Bank Indonesia Unit I. Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.

 Bank Swasta

Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana  dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.

F.     Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
 Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman

G.    Jasa perbankan

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang ( transfer )
  • Jasa penagihan ( inkaso )
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa cek wisata
  • Kartu kredit
  • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan referensi bank
  • Jasa bank lainnya.

H.    Peranan Bank Indonesia Dalam Pengendalian Inflasi

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen.
Maksud kalimat tersebut adalah Independen diartikan sebagai lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dan demikian pula BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya. Independensi tersebut ditandai dengan diberikannya kewenangan penuh pada BI dalam menetapkan target-target yang akan dicapai (goal independence) dan kebebasan dalam menggunakan berbagai piranti moneter (instrument independence) dalam mencapai target tersebut. Selanjutnya, dalam Pasal 10 ditegaskan bahwa BI memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Demikian pula, untuk lebih meningkatkan efektivitas pengendalian moneter serta kapasitasnya sebagai lender of the last resort, dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa pemberian kredit oleh BI kepada bank dibatasi.
Jangka waktu kredit kepada bank maksimal 90 hari dan penggunaannya hanya untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Selain itu, kredit tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang bernilai tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank.
Tujuan dan tugas BI saat ini sesuai dengan undang-undang baru tersebut adalah tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dll) sepenuhnya berada diluar pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.
BI mengontrol tingkat inflasi dengan cara Seperti dikemukakan diatas bahwa kontrol BI atas inflasi sangat terbatas, karena inflasi dipengaruhi oleh banyak faktor. Oleh karena itu, BI selalu melakukan assessment terhadap perkembangan perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi. Selanjutnya respon kebijakan moneter didasarkan kepada hasil assessment tersebut. Perlu disampaikan pula bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil. Untuk itulah koordinasi dan kerjasama antar lembaga lintas sektoral sangatlah penting dalam menangani masalah inflasi ini.
Kebijakan moneter BI kedepan yang lebih memfokuskan pada sasaran tunggal inflasi dilakukan dengan cara Sasaran akhir kebijakan moneter BI di masa depan pada dasarnya lebih diarahkan untuk menjaga inflasi. Pemilihan inflasi sebagai sasaran akhir ini sejalan pula dengan kecenderungan perkembangan terakhir bank-bank sentral di dunia, dimana banyak bank sentral yang beralih untuk lebih memfokuskan diri pada upaya pengendalian inflasi. Alasan yang mendasari perubahan tersebut adalah, pertama, bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan moneter hanya dapat mempengaruhi tingkat inflasi, kebijakan moneter tidak dapat mempengaruhi variabel riil, seperti pertumbuhan output ataupun tingkat pengangguran. Kedua, pencapaian inflasi rendah merupakan prasyarat bagi tercapainya sasaran makroekonomi lainnya, seperti pertumbuhan pada tingkat kapasitas penuh (full employment) dan penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Ketiga, yang terpenting, penetapan tingkat inflasi rendah sebagai tujuan akhir kebijakan moneter akan menjadi nominal anchor berbagai kegiatan ekonomi.
Strategi yang digunakan oleh BI dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
1. Mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter. 2. Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter. 3. Mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi. 4. Memformulasikan respon kebijakan moneter.
Dapat ditambahkan bahwa laju inflasi yang diperoleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran akhir dan laju inflasi inti (core atau underlying inflation) sebagai sasaran operasional.
Konsep inflasi inti (core inflation) dapat kita bagi menjadi dua yaitu Berdasarkan pengertiannya, ada 2 konsep dalam pengertian inflasi inti. Pertama, inflasi inti sebagai komponen inflasi yang cenderung ‘menetap’ atau persisten (persistent component) di dalam setiap pergerakan laju inflasi. Kedua, inflasi inti sebagai kecenderungan perubahan harga-harga secara umum (generalized component). Core inflation pada beberapa literatur disebut juga dengan underlying inflation. Inflasi inti inilah yang dapat dipengaruhi atau dikendalikan oleh BI. Di dalam operasionalnya, BI tidak menggunakan inflasi IHK sebagai acuan dalam mengambil kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi inti.
Penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional dikarenakan inflasi inti dapat memberikan signal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan moneter. Sebagai contoh, dalam hal terjadi gangguan permintaan (demand shock) yang mengakibatkan inflasi tinggi, respon bank sentral akan mengetatkan uang beredar sehingga tingkat inflasi dapat ditekan. Disamping itu, kebijakan tersebut dapat juga untuk menyesuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan kapasitas perekonomian. Sebaliknya, jika inflasi meningkat karena terjadinya gangguan penurunan di sisi penawaran (supply side), misalnya kenaikan harga makanan karena musim kering maka kebijakan uang ketat justru dapat memperburuk tingkat harga dan pertumbuhan ekonomi. Respon yang dapat dilakukan oleh bank sentral adalah kebijakan melonggarkan likuiditas perkonomian justru diperlukan untuk menstimulir peningkatan penawaran.
Inflasi  yang akan dipakai BI dalam menetapkan targetnya adalah BI menetapkan IHK sebagai targetnya, seperti yang diterapkan di semua negara yang menganut sistem target inflasi secara eksplisit. Ada beberapa alasan yang mendasari dipilihnya IHK sebagai target bank sentral, baik dari sisi teoritis maupun dari segi kepraktisannya. Kelebihan digunakannya IHK ini antara lain adalah merupakan alat ukur yang paling tepat dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat karena IHK mengukur indeks biaya hidup konsumen. Seperti yang berlaku pada negara-negara lain institusi yang bertugas mengumpulkan data statistik selalu memfokuskan sebagian besar sumber dayanya untuk menghasilkan data IHK yang reliable dibandingkan indeks harga lainnya, sehingga hasil pengukuran IHK selalu memiliki kualitas yang lebih baik dan selalu tersedia secara tepat waktu.
Tekanan terhadap angka inflasi dapat dibagi dua Dilihat dari asalnya, tekanan inflasi dapat dibedakan atas domestic pressures (berasal dari dalam negeri) dan external pressures (berasal dari luar negeri). Tekanan yang berasal dari dalam negeri dapat diakibatkan oleh adanya gangguan dari sisi penawaran dan permintaan serta kebijakan yang diambil oleh instansi lain di luar BI, misalnya kebijakan penghapusan subsidi pemerintah, kenaikan pajak, dll. Gangguan dari sisi penawaran dapat timbul apabila terjadi musim kering yang mengakibatkan gagal panen, terjadinya bencana alam, gangguan distribusi tidak lancar dan adanya kerusuhan-kerusuhan sosial yang berakibat terputusnya pasokan dari luar daerah. Gangguan dari sisi permintaan dapat terjadi apabila otoritas moneter menerapkan kebijakan uang longgar.

I.       Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran

Bank Indonesia Dalam Mengendalikan Jumlah Uang Beredar
Suatu Negara yang modern dapat dilihat dari peranan perbankan yang sangat dominan dalam memajuan perekonomian. Perbankan yang sehat baik secara individu maupun secara komunitas sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagimana diamanatkan undang-undang untuk menjaga aktivitas perbankan dengan berbagai regulasi agar sistem perbankan menjadi lebih baik.
Menjaga kestabilan moneter merupakan tugas Bank Indonesia untuk menjamin peredaran uang sesuai dengan yang diperlukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi tinggi.Kebijakan moneter merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Pada umumnya kegiatan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah tercapainya stabilitas ekonomi makro.
Besaran moneter yang perlu dikendalikan terdiri dari jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) dan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2), serta kredit, karena ketiga unsur tersebut akan  memengaruhi  jumlah uang beredar. Sedangkan perkembangan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah stabilitas ekonomi makro yang tercermin, antara lain oleh:
  1. stabilitas harga (inflasi yang relatif rendah);
  2. membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi yang tinggi);
  3. luasnya kesempatan kerja yang tersedia (tingkat pengangguran yang semakin menurun).
Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.
Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).
Peranan bank sentral dalam sistem pembayaran dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1: Peran Bank Sentral Dalam Sistem Pembayaran
Negara
Keterlibatan
Hubungan Dengan Sistem Pembayaran
Hongkong
Sedikit
Memberi saran dalam regulasi
Perancis
Sedikit
Pengawas
Brunei
Sedikit
Dilakukan oleh Brunei Association of  Banks
USA
Sebagian
Pengawas dan Operator
Inggris
Sebagian
Pengawas dan Operator RTGS
Belanda
Sebagian
Pengawas dan Operator
Indonesia
Ya
Operator, Regulator, dan Pengawas
Jepang
Ya
Operator dan Pengawas
Malaysia
Ya
Kliring dan Transfer Elektro
Saudi Arabia
Ya
Operator dan Pengawas
Sumber: Maxwell, et all. (1996). Chandavarkar (1996). BIS dalam Tri Subari SM,        dan Ascarya (2003)
J.      Peranan Perbankan Bagi Perekonomian Indonesia
1.Peranan Bank Dalam Pembangunan Nasional Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat. Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat. 2. Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat. Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
  1. Peranan Perbankan Dalam Pengembangan Keuangan Mikro Di Indonesia
Pemerintah perlu mendorong pengembangan ekonomi mikro di Indonesia karena jika ekonomi mikro bergerak dengan cepat maka aktivitas perekonomian makro akan mengikuti. “Usaha pemerintah mendorong ekonomi mikro akan sia-sia jika tidak diikuti kemampuan para pengusaha menjalankan usahanya,” kata anggota Kadin Provinsi Jateng, Seno Hardiono, di Semarang, Minggu. Menurut Seno, gerak ekonomi mikro tersebut sangat dipengaruhi cara para pengusaha menjalankan bisnisnya, perkembangan bisnis pengusaha, dan seberapa dinamis usaha yang dilakukan pebisnis. Karena itu, katanya, kepiawaian para pengusaha menjalankan usahanya sangat memengaruhi perkembangan ekonomi mikro di Indonesia. Hal ini perlu mendapat perhatian semua pebisnis yang menjalankan usaha.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Semarang, Amril Arief mengakui, jika aktivitas ekonomi di tingkat mikro bergerak cepat maka roda perekonomian makro di Indonesia bakal mengikuti.Untuk itu, katanya, ISEI melihat pentingnya pertumbuhan tunas-tunas baru dalam dunia usaha atau sektor riil. Berkembangnya para “entrepreneur” muda itu akan mengisi sektor riil menjadi agar menjadi lebih dinamis. Semakin banyak pengusaha yang sukses, katanya, tentu akan mampu menggerakkan sektor riil lebih cepat karena posisi pengusaha dalam perekonomian mempunyai peran penting sebagai motor penggerak.
Sejak berdiri 52 tahun lalu, kata Amril, ISEI memosisikan diri sebagai organisasi profesi yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia sehingga berkewajiban untuk mengambil peran positif demi kemajuan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, kemajuan kesejahteraan menjadi “ultimate target” dari kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Kebijakan pembangunan yang berhasil dipastikan menghasilkan kesejahteraan. “Dilihat secara mikro, kesejahteraan juga menjadi tujuan dari setiap orang yang berkarya, sedangkan orang yang bekerja dengan sukses pasti akan mencapai kesejahteraan. Untuk itu, ekonomi mikro harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
“Dengan kondisi makro ekonomi yang semakin baik maka semakin menjadi kebutuhan mendesak agar di tingkat mikro, perekonomian dapat berjalan lebih baik lagi karena pada tingkat inilah perbaikan ekonomi akan dirasakan oleh rakyat,” kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Jakarta, Kamis. Dalam sidang Paripurna Khusus DPD dengan agenda keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan daerah, Ketua DPD menyebutkan pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah agar mencari terobosan dalam menangani sektor riil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat secara lebih cepat dan berkesinambungan.
Menurut dia, fluktuasi perkembangan ekonomi global dewasa ini berdampak kurang menguntungkan bagi perekonomian nasional, seperti adanya kenaikan harga minyak internasional, dan gejolak keuangan internasional yang dipicu oleh krisis keuangan di negara-negara maju. “Kami menyadari bahwa menjaga kestabilan moneter dan sehatnya anggaran negara bukanlah pekerjaan ringan dan perlu kepiawaian dalam mengelola ekonomi negara,” katanya. Ia menilai pemerintah telah bekerja sama dengan baik dengan Bank Indonesia (BI) dalam memelihara makro ekonomi Indonesia, sehingga dapat mengatasi gejolak-gejolak ekonomi global. “Ini bukan upaya yang ringan sehingga karenanya layak kita hargai,” katanya.DPD juga menyatakan dukungannya atas kebijakan anggaran pemerintah yang memprioritaskan untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran serta mengurangi kesenjangan, di samping menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.     Saran
1.      Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan acuan  untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik dan sebagai tambahan pembelajaran.
2.      Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.
Daftar pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar