Aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional.
Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :
a. Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.
b. Fungsi Hukum
Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
c. Aspek Hukum
1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.
Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).
Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..
Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.
Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.
Sosiologis dan historis
juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb:
Ditunda
Dibatalkan
Dicabut.
Sistem Hukum Dunia.
Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.
b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .
Dari pembahasan di atas maka, kata-kata yang sering diucapkan oleh ahli hukum seperti (Das Sain, Das Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama
Sistem Hukum KUHPerdata/BW.
KUHPerdata atau biasa di sebut juga dengan BW (Burgerlijk Wetboek) adalah suatu Kitab Undang-undang yang berisi ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara orang (person) atau Badan Hukum (rechtspersoon) dengan orang atau Badan Hukum lainnya .
Dalam hal ini hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang terjadi itu pada umumnya berkaitan dengan suatu kepentingan perseorangan (privtas/sipil). Sehungga KUHPerdata/BW merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum perseorangan, berbeda dengan KUHPidana yang bersifat Publik (KepentinganUmum).
Sistematika KUHPerdata/BW terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku : I Mengatur tentang Orang dan keluarga (Van Persoon)
a. Subyek Hukum atau Hukum Orang
b. Perkawinan dan Hak Suami Istri
c. Kekayaan Perkawinan
d. Kekuasaan Orang Tua
e. Perwalian dan pengampuan
II Mengatur tentang Perihal Benda (Van Zaken)
a. Berit (Hak Punya)
b. Eigendom (Hak Milik Mutlak)
c. Opstal (Hak Pemilikan benda tidak bergerak)
d. Erfpacht (Hak mengusahakan tanah pertanian, perkebunan)
e. Hipotik (Pengalihan Benda Tidak Bergerak)
f. Gadai (Pengalihan Benda Bergerak)
III Mengatur tentang “Perikatan (Van Verbintenissen)
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Sewa menyewa
d. Perjanjian perburuhan
e. Badan Usaha
f. Borgtoch (perjanjian terikat pihak ketiga)
g. Perbuatan melanggar Hukum
IV. Mengatur tentang “Pembuktian dan Kadaluarsa” (Van Bewijs en Verjaring).
a. Macam-macam pembuktian seperti
- Surat;
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
b. Lewat waktu (Daluarsa).
Sehubungan dengan KUHPerdata adalah merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan orang atau badan, maka sudah pasti akan terjadi suatu perjanjian atau perikatan, maka dalam hal ini sesuai dengan Buku III KUHPerdata.
Pengertian Perikatan
adalah Hubungan hukum antara dua oargn atau lebih yang menimbulkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya.
Pengertian perjanjian /persetujuan sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata :
Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang saling mengikatkan diri.
Dalam sistem KUHPerdata Buku III adalah dengan sistem Terbuka dan mempunyai azas-azas yang dikenal dalam Buku III yaitu :
Azas Konsensual (Pasal 1332)
Azas Kebebasan berkontrak (Pasal 1338 (1))
Azas Itikad Baik (Pasal 1338 (3))
Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian/ perikatan adalah :
Dasar Hukumnya adalah
Pasal 1338 KUHPerdata
- Setiap perjanjian yang dilakukan dua belah pihak, maka merupakan UU bagi mereka.
- Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 1320 (KUHPerdata) yaitu
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (KESEPAKATAN)
2. Cakap untuk membuat Perjanjian (KECAKAPAN)
3. Mengenai suatu Hal-hal tertentu (OBJEK TERTENTU/MAKSUD TERTENTU/TUJUAN TERTENTU)
4. Suatu Sebab yang Halal
- Point 1 & 2 merupakan syarat Subyektif
- Point 3 & 4 merupakan syarat Obyektif.
Syarat Kesepakatan dianggap tidak terpenuhi bila terdapat adanya
- Paksaan
- Kekhilapan/kekeliruan
- Penipuan
Syarat Kecapakan dilakukan oleh subyek yang
- Anak di bawah Umur
- Di bawah pengampuan/ Curatele
- Wanita Bersuami
Syarat syah obyek tertentu
- Obyeknya harus dapat ditentukan dengan jelas, untuk dapat mengukur apakah para pihak dapat mencapai ketentuan tersebut.
Syarat Causa yang Halal.
- Tidak bertenttangan dengan UU
- Kesusilaan
- Ketertiban Umum
Causa dimaksud adalah isi perjanjian/ tujuan diperjanjian Dalam perjanjian tersebut.
Maka bila dalam perjanjian/perikatan ada komponen dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi atau kurang, maka perjanjian tersebut tidak syah.
Dengan melihat hubungan KUHPerdata dan KUHDagang, maka kita dapat menyimpulkan bahwa secara yuridis formil, kedudukan KUHPerdata dan KUHDagang tetap sebagai undang-undang karena KUHPerdata tidak pernah dicabut dari bumi Indonesia artinya KUHPerdata tetap berlaku sebagai suatu UU, namun pada hakikatnya KUHPerdata tidak lagi menjadi suatu UU yang Bulat dan Utuh seperti keadaan semula saat dikodifikasikan . Beberapa bagian dari aturan yang ada sudah tidak berlaku lagi, baik itu akibat ada perundangan yang baru dalam lapangan perdata (menggantikannya) maupun disingkirkan oleh putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi baru , karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat itu.
Contoh KUHperdata mengenai pasal-pasal yang tidak berlaku lagi :
- Buku II KUPerdata mengenai Bumi, Air dan Kekayaan Alam tidak berlaku lagi dengan adanya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria Tgl 24/-9-1960
- UU No. I Tahun 1974 mengenai perkawinan dan akibatnya
Pranata hukum bisnis berlaku di dunia
Dalam kehidupan masyarakat modern diperlukan suatu pembangunan yang terencana, kebiasaan pembentukan hukum, sehingga masyarakat Indonesia yang membangun secara berencana maka hukumlah yang harus membentuk kebiasan tsb. Dalam pembentukan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, maka hukum tersebut menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono, SH haruslah mempunyai empat (4) fungsi sebagai berikut :
1. Hukum sebagai pemeliharaan ketertiban & keamanan.
Peranan pemelihara ketertiban dan keamanan memanglah tepat, karena hukum merupakan suatu hal yang bersifat memaksa agar setiap orang mematuhi aturan-aturan hukum, hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang stabil, agar dalam pelaksanaan perekonomian berjalan dengan lancar tanpa hambatan/gangguan.
Menurut ROSCOE POUND dalam bukunya “ An Introduction to the Philosophy of Law” bahwa hukum sebagai 1) Social Interest dan 2) social enginering mempunyai 3 persamaan yaitu :
a. Sesuatu ciptaan adalah kehendak Ilahi, atau Hans Kelsen menyebut Grundnorn yaitu seperti Al-Quran dll.
b. Suatu cara tertentu diikuti secara mutlak, untuk mengkonkretkan Grundnorm yang telah dibentk ke dalam norma-norma yang mengatur tindak tanduk manusia.
c. Suatu sistem kaedah-kaedah yang mengatur tindak tanduk hubungan antara manusia melalui proses tradisi, pemikiran logika, aparat politis, sistem ilmiah dianggap paling tepat oleh masyarakat hukum
Menurut Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, SH.LLM, bahwa anggapan bahwa hukum bersifat statis yaitu menganggap hukum itu tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan itu sangatlah “SALAH” bahwa hukum itu sangat mempunyai peranan dalam pembaharuan itu dapat kita lihat pada Amerika Serikat (1930) dimana AS mempergunakan hukum sebagai dasar/alat untuk mewujudkan perubahan-perubahan dibidang sosial. Jadi adigum bahwa “hukum tidak dapat mengkaper perubahan sosial berkaitan dengan perubahan yang sangat cepat dimayarakat” tidaklah terbukti, malah hukum memberikan motivasi terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan sosial.
2. Hukum sebagai sarana pembangunan.
Dalam GBHN menyebutkan bahwa pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang disesuaikan menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum sebagai sarana yang mengarah peningkatan pembinaan bangsa (kesatuan bangsa), sekaligus berfungsi sebagai sarana pembangunan yang menyeluruh baik itu dalam bidang hukum itu sendiri maupun dalam menciptakan suatu sistem hukum pembangunan nasional, sesuai dengan perkembangan hukum ekonomi yang diarahkan mampu terus meningkatkan taraf hidup setiap warga negara untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.
3. Hukum sebagai sarana penegakan keadilan.
Tujuan pembangunan secara berencana adalah untuk secara bertahap mengubah dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat , maka perubahan masyarakat secara terarah itu akan mengakibatkan perubahan-perubahan hubungan antar manusia yang mungkin kurang dikehendaki, atau disadari oleh fihak-fihak yang akan mengakibatkan ketegangan-ketegangan sesuai dengan semakin meningkatnya pembangunan.
Hukum sebagai sarana penegakan keadilan harus mempunyai ciri-ciri :
· Aturan yang sangat bagus
· Ketegasan aparat
· Sarana lengkap
· Ketaatan masyarakat pada hukum tsb.
Apabila hal tersebut terpenuhi, maka segala aktivitas akan berjalan dengan baik, hal ini akibat dari rasa adanya kepastian akan penegakan keadilan.
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Dalam setiap pembentukan hukum haruslah bersifat mendidik bagi seluruh masyarakat, tanpa kecuali. Hal ini karena pembangunan yang berencana pada hakikatnya tidak hanya akan membawa serta tetapi bahkan memerlukan sebagai syarat terjadinya perubahan-perubahan nilai sosial dan norma-norma hukum yang mencakup 3 bidang yaitu :
a. Perubahan nilai-nilai kehidupan sosial, yang tradisional menjadi nilai-nilai sosial yang modern.
b. Perubahan nilai-nilai sosial Politik, yang berlandaskan hidup kesukuan (jawa, sunda, bugis, Bali dll) yang kedaerahan itu menjadi nilai sosial indonesia sesuai PANCASILA DAN UUD 1945.
c. Perubahan nilai sosial ekonomi, yang berlaku bagi suatu masyarakat heterogen agraria, menjadi nilai-nilai sosial ekonomis yang cocok bagi suatu masyarakat heterogen-industrial
Tq... sangat membantu mengerjakan tugasq yg bukan anak hukum,,,,
BalasHapus