Kamis, 15 Maret 2012

UKM


Peranan UKM Terhadap Perekonomian
Di Indonesia






Nama                   : Lastika Febriyanti
Npm           : 34209491
Kelas          : 3DD04




ABSTRAK

Penulisan ini berjudul Peranan UKM Terhadap Pertumbuhan Atau Perekonomian
Di Indonesia yang diambil dari beberapa sumber.Ukm memiliki peranan yang sangat penting terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia. Membantu dalam menanggulangi krisis moneter yang pernah melanda Indonesia.Realitas menunjukkan bahwa UKM masih banyak menghadapi kelemahan yaitu kurangnya pengatahuan teknologi produksi dan kontrol kualitas, kurangnya pengetahuan di bidang pemasaran, kemampuan Sumber daya Manusia nya masih rendah dan kurangnya pengetahuan dalam hal manajemen organisasi.

Kata kunci : UKM












Kata Pengantar
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya, sehingga makalah UKM sebagai tugas softskill  ini dapat saya selesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah SoftSkill di Universitas Gunadarma.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam memberi support dalam penyelesaian makalah ini.
Akhir kata saya ucapakan banyak terima kasih.














BAB I
Pendahuluan
     UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.




BAB II
Pembahasan

A.Pengertian UKM
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
B.Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

a)      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima

b)      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan

c)      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

d)     Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

C.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Syarifuddin Hasan.
D.Berikut ini adalah Beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur batasan dan kriteria UKM dilihat dari omset dan aset:
1.      Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta/tahun
2.      Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun
3.      Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.
E.Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
F.Ciri-Ciri Usaha Kecil
 
           Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a)      Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik    dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.

b)      Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.

c)      Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.

d)     Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

G.3 Jenis Usaha yang Dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, Seperti :

a.   Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.         Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c.         Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.

Jika seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen. Berikut yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
a)      Konten (what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
b)      Konteks (how to offer) yaitu bagaimana cara sang pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
c)      Infrasturktur (enabler) merupakan faktor lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya kepada konsumen.
d)     Kita juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
e)      Kreatif dalam menghasilkan segala sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
f)       Positif artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.

H.Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil

Menurut Muhammad Taufiq, UKM memiliki ciri-ciri skala usaha kecil, padat karya, berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam, pelaku banyak, dan menyebar, sehingga dari ciri-ciri tersebut dapat diuraikan beberapa kekuatan dan kelemahan UKM sebagai berikut: 

a) Skala usaha kecil

             Salah satu karakter penting dari UKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil adalah dengan omset maksimal 1 miliar, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset dibawah 500 juta. Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu sumber keunggulan adalah melalui economies of scale, maka akan sulit bagi usaha berskala kecil secara individual untuk bersaing dengan usaha berskala besar dalam suatu aktivitas bisnis yang sama.

b) Padat karya

           Produk usaha berskala kecil pada umumnya sangat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri hand made. Produk UKM yang bersandar pada keahlian dan keterampilan tangan ini membawa konsekuensi pada kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk distandarisasi. Disamping memiliki kelemahan, aktivitas bisnis yang mengandalkan keterampilan individu tentu juga memiliki keunikan, sehingga mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM dapat dikembangkan sebagai sumber keungulan menghadapi produk-produk yang berbasis pabrikasi (produk cetak).
c) Berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam.

            Salah satu ciri dari orientasi berusaha di kalangan UKM pada umumnya adalah lebih kepada upaya melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan dengan sumberdaya yang ada, ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh pasar. Dengan kata lain aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented, memproduksi sebaik mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada ketersediaan sumberdaya yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini menghasilkan produk-produk unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah. Kebersinambungan usaha yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan, manakala UKM terlibat dalam aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbaharui.

d) Pelaku banyak

Karena hampir tidak ada barrier to entry pada aktivitas bisnis UKM, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, perlindungan hak intelektual, maka sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya relatif sangat banyak pelaku bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis tertentu. Di satu sisi struktur usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong kompetisi, tetapi di lain pihak UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana banyak UKM sebagai produsen menghadapi kekuatan monopsonis.

e) Menyebar

Aktivitas bisnis UKM dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah air serta diberbagai sektor. Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan jaringan yang efektif, maka konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM mampu menghasilkan produk di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta kapan saja. Dengan kata lain produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.
I.Hubungan UKM dan Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
J.Pajak Bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
K.Peran Pemerintah Terhadap Perkembangan UKM di Indonesia
            Peran negara dalam bidang ekonomi harusnya tidak boleh diminimalkan, negara yang diwakilkan oleh pemerintah sudah selayak mempunyai peran yang maksimal dalam bidang ekonomi. Melalui berbagai kebijakan pemerintah, negara memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan. Apalagi terhadap kegiatan ekonomi yang potensial seperti UKM.
Memang harus diakui akibat sistem ekonomi pembangunan “pro growth” terjadang memunculkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah. Pemerintah dianggap tidak mengayomi UKM.
Misalnya Kebijakan CAFTA, beberapa kalangan menilai kebijakan ini tidak menguntungkan bagi dunia UKM Indonesia. kebijakan CAFTA kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang berupaya memajukan UKM Indonesia.Dengan mengakomodir CAFTA, pemerintah sama saja membunuh usaha kecil yang tidak mampu bersaing dengan produk China yang membanjiri Indonesia.

Meski demikian bukan berarti Pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan yang merugikan UKM, jika dicermati banyak juga kebijakan yang dibuat pemerintah terkait kemajuan UKM Indonesia.Pemerintah telah sejak lama melakukan pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi. Pembinaan terhadap kelompok usaha ini semenjak kemerdekaan telah mengalami perubahan beberapa.
Pemerintah sesungguhnya telah melakukan beragam usaha memajukan UKM dengan program pokok pembinaan usaha kecil, menengah, dan koperasi. Setidaknya dapat dilihat dari tiga sisi:
a)      Pertama, program penciptaan iklim usaha yang kondusif. Program ini bertujuan untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usahan dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi sebagai prasyarat untuk berkembangnya UKM dan koperasi.
b)      Kedua, program peningkatan akses kepada sumber daya produktif. Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan UKM dalam memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
c)       Ketiga, program pengembangan kewirausahaan dan pelaku UKM berkeunggulan kompetitif. Tujuannya untuk mengembangkan perilaku kewirausahaan serta meningkatkan daya saing UKMK.

L.Peran dan Fungsi Media dalam Memajukan UKM di Indonesia

Peran media dalam berbagai bidang sudah tidak perlu diragukan lagi, dari peran media dalam membangun opini publik atau peran media sebagai control sosial di masyarakat kita ini sudah banyak mereka buktikan dalam berbagai kasus, yang paling fenomenal adalah saat gerakan koin peduli untuk prita adalah bukti betapa berkat peran pemberitaan di hampir seluruh media Nasional, maka terkumpul koin hingga setengah milyar lebih terkumpul untuk membantu Prita.

Peran media yang memang begitu luar biasa dalam berbagai hal menimbulkan berbagai banyak sekali manfaat. Dari bidang politik, social, ekonomi, bisnis, pendidikan, dan masih banyak lagi manfaat yang bisa kita dapatkan dari media, Termasuk di dalamnya adalah pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia.
Peran media dalam perannya sebagai alat publikasi yang sangat ampuh ini benar-benar bisa memberikan keuntungan yang luar biasa untuk para pelaku dan pemilik dari Usah Kecil dan Menengah.
Namun dari itu semua kita juga harus menilai, kapan, dimana dan bagaimana peran media  bisa dikatakan ikut dalam meningkatkan kemajuan UKM di Indonesia ?
Pertanyaan diatas menjadi penting karena tidak semua media memiliki fungsi dan manfaat sebagaimana judul dalam tulisan ini yaitu bagaimana Peran Media dalam memajukan UKM di Indonesia. Dan mungkin bisa saya katakan bahwa hanya sedikit media yang memanfaatkan kedahsyatan media dalam ikut berperan dalam membangun dan meningkatkan hasil UKM di Indonesia. Hal ini di karenakan mungkin masih banyaknya media yang juga menilai dari setiap usaha mereka (Media.red) selalu dinilai sejauh mana setiap isi yang mereka beritakan dalam media mereka selalu memberikan timbal-balik bernama keuntungan untuk media tersebut. Dan dalam hal ini yang dilakukan oleh media adalah memberikan biaya yang luarbiasa mahal untuk sebuah iklan di sebuah media Nasional.
Sebagaimana kita tahu bahwa dalam dunia usaha yang sangat berperan selain kwalitas produk yang bermutu dan harga yang terjangkau adalah peran dari publikasi atau promosi dan iklan dari produk tersebut. Sebaik apapun kwalitas dari sebuah produk, tanpa dibarengi dengan promosi yang bagus, maka hasilnya juga tidak akan berhasil dengan baik, Begitu juga dengan produk-produk yang dimiliki oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia.
Untuk sebuah perusahaan yang besar dan memiliki omset dan keuntungan yang besar mungkin biaya iklan yang tinggi di sebuah media Nasional mungkin bukan masalah, tapi buat para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu adalah masalah yang sangat besar. Itu dikarenakan modal dari pelaku UKM sangatlah kecil dan tidak mungkin untuk mempromosikan produk-produk mereka melalui iklan-iklan di media nasional seperti yang dilakukan oleh banyak perusahaan besar di Indonesia.
Dengan melihat permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UKM tersebut, maka Disinilah diperlukan Peran Media dalam ikut Memajukan Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. Terkait bagaimana peran media dalam ikut mengembangkan UKM di Indonesia, Saya mencoba memberikan beberapa Solusi.
a). Memberikan Biaya Murah untuk Iklan Produk UKM di Indonesia
Dengan memberikan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dari perusahaan-perusahaan besar adalah salah satu cara media untuk ikut membantu mempromosikan produk-produk dari para pelaku UKM di Indonesia sehingga dengan biaya yang jauh lebih murah dan terjangkau untuk para pelaku UKM dalam mempromosikan produk-produk UKM tersebut.
b). Membuat Program Khusus untuk UKM
Selain pemberian biaya yang murah untuk biaya iklan di suatu media, Ada solusi lain yang sebenernya juga pernah dan mungkin saat ini masih berlangsung diadakan oleh beberapa media nasional yaitu dengancara membuat acara atau liputan khusus untuk para pelaku Usaha Kecil dan menengah. Dengan adanya program khusus untuk para pelaku UKM tersebut secara langsung maupun tidak langsung media tersebut ikut mempromosikan produk dan jenis dari usaha tersebut. Dan bahkan mungkin juga bisa memberikan inspirasi buat masyarakat yang menyaksikan acara tersebut untuk mengikuti jejak para pelaku UKM tersebut sehingga akan memunculkan banyak lapangan kerja baru di Indonesia sehingga bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di negeri ini.



c). Kebijakan Pemerintah yang Pro UKM
Sebenarnya kadang terlalu pesimis kalau “BERHARAP” dari peran pemerintah, Walaupun sebenarnya sudah ada beberapa program pemerintah yang Pro UKM seperti Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga PNPM Mandiri, namun dalam pelaksanaanya hingga detik ini belum begitu terlihat secara merata.

M.Contoh UKM di Indonesia

1.Budidaya Jamur

Salah satu industri yang ada di desa randu gunting, adalah Budidaya Jamur. Pemilik Budidaya Jamur ini adalah Bpk. Joko. Budidaya Jamur ini berdiri sejak tahun 1997 bulan januari. Pada tahun 1994 Bpk. Joko mengikuti pelatihan DIKLAT di Yogyakarta, sejak itulah Bpk. Joko ingin memulai bisnisnya. Jamur yang diBudidayakan ada beberapa jenis, diantaranya adalah : Jamur Kuping, Jamur Tiram, Jamur Linsi.
Jamur Kuping, dipasarkan oleh Bpk. Joko sebesar Rp. 3000,-/Kg. Dengan Total kuota pemasarnnya sebanyak 3 ton/ minggu. Target pemasarnnya, adalah pasar caringin Bandung.
Jamur Tiram, dipasarkan oleh Bpk. Joko di Peterongan, Bulu, wonodri, johari, dan gang baru. Per hari beliau memasarkan 1-3 kwintal. Jamur tiram ini dapat dijadikan sebagai sumber bahan makanan, seperti sate dan oseng-oseng.
Jamur Linsi milik pak Joko dipasarkan dengan harga Rp. 90.000,-/Kg. Jamur Linsi bermanfaat mencegah kanker, dan segala penyakit dalam. Dalam pengelolaan jamur linsi ini terdapat jaringan atau kumpulan yang berada di Jogja, dan Solo Sukoharjo.
Saat ini pak Joko memiliki 38 petani jamur, yang mengembangkan jamur milikinya yang berada di wilayah Ungaran, Karangjati dan Banyu Biru.
Usaha didirikan atas dasar pengalaman usaha dari bergbagai pelatihan-pelatihan, selain itu usaha budidaya jamur berprospek baik karena belum banyak pesaing usaha di bidang ini.Proses produksi jamur membutuhkan bahan baku : serbuk kayu pohon karet, kapas,plastik, katul, dan bibit. Bibit dijual oleh bpk dengan harga Rp. 3000,-. Proses produksinya masih sangat sederhana : serbuk kayu, kapas, dan bibit dikemas dalam plastik dengan lok kemudian diletakan di tempat yang lembab. Proses sampai hamur siap dipanen kurang lebih 40 hari. Tidak boleh terkena angin, kelembapan diatur sesuai ketentuan. Usaha ini hanya dilakukan oleh 1 orang karyawan yaitu pemilik usaha. Hasil produksi dipasarkan di swalayan dan pasar tradisional terdekat dan pasar Caringin Bandung.
N.Peranan UKM Terhadap Perekonomian di Indonesia.
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.



UKM Sudah Terbukti
Bisnis UMKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di pelosok nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga bangsa ini melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa             dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998. Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Tapi perusahaan tak kunjung terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu dibalas dengan air tuba".
Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini. Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda) yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan diperlukan.
Perbankan Diwajibkan Membantu UKM
Upaya menumbuh-ratakan perekonomian Indonesia sebaiknya diarahkan pada penguatan manajemen UKM.  Sudah rahasia umum bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar dengan omset miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika memang berbisnis dengan usaha besar bisa membawa untung.gede. Namun yang dilihat lebih pada keuntungan semata, padahal resiko kerugian tidak kalah besar dan usahanya belum teruji tahan banting seperti UKM karena mungkin usahanya "ujug-ujug" (tahu-tahu) sudah besar "dikatrol sana sini". Saat krisis moneter banyak usaha besar gulung tikar, sehingga juga mempengaruhi sektor perbankan. Merangkul UKM bagi perbankan justtru lebih aman dam menguntungkan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
Senyatanya prospek bisnis UKM terbuka luas dan menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis banyak usaha kecil /UKM yang demikian laris, namun manajemen bisnis mereka masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh karena kebanyakan mereka menjalankan usaha dengan "learning by doing", tidak memperoleh pendidikan khusus. Menjalankan usaha acapkali awalnya karena situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk berbisnis dengan segala keterbatasan yang ada. Bila saja pihak perbankan bisa menyalurkan kredit sekaligus membantu mempertajam manajemen bisnis mereka, maka UKM akan tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak perbankan pun akan menuai banyak manfaat dari kemajuan UKM tersebut. Ada semacam simbiosis mutualistis yang saling melengkapi.
Pada masa sebelum krisis 1998 perbankan tampak asyik masyuk dengan pengusaha besar padahal para konnglomerat  itu pula yang telah menjatuhkan kinerja perbankan kita.  Tanpa seleksi ketat para taipan "advonturir" itu biasanya terlalu berani ambil resiko yang unsur spekulasinya juga tinggi. Akibatnya pun kita tahu sendiri bisa fatal! Sedangkan pihak UKM biasanya patuh pada koridor siklus (proses) bisnis normal yang tidak mengada-ngada alias tidak aneh-aneh, karena umumnya target dan bidikan pasar jelas, usaha barang atau jasa yang diperdagangkan pun sudah berlangsung cukup lama.

Dalam kerjasama bisnis kapitalistik selama ini jika satu usaha besar goyah maka ini luar biasa dampaknya yang dapat menggoyahkan perbankan. Oleh karenanya tata pandang perbankan terhadap UKM harus diubah secara signifikan. Sejatinya UKM sesuai amanah Pasal 33 UUD 45 yang berpijak pada ekonomi kerakyatan. Pemerintah sebagai pemilik amanah konsitusi mesti menyusun cetak biru dan kebijakan yang mewajibkan perbankan sesuai kapasitasnya masing-masing untuk membantu UKM dari berbagai sisi dan aspek bisnis. Mungkin perlu juga melibatkan asosiasi bisnis profesional (KADIN), para pengusaha sukses yang komitmen kebangsaannya demikian tinggi secara lebih terencana dan terarah dan termaktub dalam cetak biru kebijakan bisnis UKM. Orientasi bisnis yang menerapkan manajemen profesional perlu dikenali-disosialisasikan kepada UKM oleh pihak yang memiliki keahlian itu untuk agar menjadi bagian dari etos dan budaya kerja ‘best practices' mereka sehari-hari
Apabila usaha kecil mudah dapat kredit perbankan dan manajemen bisnis dikembangkan mengikuti prinsip-prinsip manajemen modern yang berlaku, maka sektor ril kita akan lebih menggeliat dan dinamis. UKM tumbuh-kembang dengan sehat dan berkualitas berkat bimbingan tim manajemen perbankan. Suatu saat nanti UKM memasuki pasar global merupakan suatu keniscayaan.
            Dengan demikian, ekonomi kerakyatan benar-benar menjadi soko guru pembangunan ekonomi makro dan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang berkeadilan sesuai amanah konstitusi negara.
Selain itu Krisis moneter yang pernah melanda Indonesia ditahun 1996 lalu mengakibatkan terpuruknya kondisi ekonomi kita yang masih terasa dampaknya hingga saat ini. Meskipun secara perlahan bangsa kita terus melakukan pemulihan ekonomi, namun hal tersebut tidak serta merta mampu mengembalikan kondisi ekonomi kita seperti sebelum krisis tersebut terjadi. Belum lagi efek pasar global yang belakangan ini “memaksa” kita untuk membuka pintu terhadap masuknya semua produk-produk yang berasal dari negara tetangga, hal ini membuat tingkat persaingan antara produk luar dengan produk lokal semakin ketat. Dari sisi internal sendiri, masih banyaknya praktek-praktek penyelundupan produk-produk dari luar oleh pengusaha-pengusaha nakal serta masih kurangnya apresiasi masyarakat terhadap produk-produk lokal yang ada (import minded) membuat semakin beratnya beban yang dipikul untuk mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia.
Sebenarnya pemerintah sebagai pemegang kebijakan memiliki fungsi vital dalam mengatasi permasalahan ini, pemberian sanksi yang tegas kepada pengusaha-pengusaha nakal dan memberi fasilitas bagi para pengusaha lokal tentunya akan membuat pemulihan kondisi ekonomi Indonesia semakin cepat. Tentunya dengan catatan semua kebijakan yang diambil tersebut harus dilaksanakan secara fokus dan berkelanjutan karena dampak dari penerapan sebuah kebijakan baru akan terlihat beberapa waktu kedepan.
Menjadikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai basis ekonomi bangsa dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Disaat banyak pengusaha-pengusaha besar yang kolaps akibat krisis moneter yang terjadi, justru para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang banyak tersebar di seluruh kepulauan Indonesia masih tetap mampu bertahan dari terjangan krisis yang melanda pada saat itu. Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibarengi dengan jumlah sumber daya alam (SDA) yang melimpah menjadikan negara kita memiliki potensi yang luar biasa untuk mengembangkan ekonomi berbasis Industri Kecil Menengah (IKM).
Terkadang birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit malah akan menambah daftar faktor-faktor penyebab sulitnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berkembang di Indonesia. Oleh karena itu, banyak pelaku-pelaku usaha yang saat ini telah berhasil mengembangkan usahanya tanpa sama sekali mendapat bantuan dari pemerintah baik itu bantuan berupa modal usaha ataupun pelatihan kewirausahaan. Daripada pusing-pusing memikirkan birokrasi pemerintahan yang rumit hanya demi mendapatkan bantuan yang tidak seberapa, lebih baik mencari cara alternatif lain yang lebih singkat dan cepat. Usaha lebih cepat dijalankan, keuntungan juga lebih cepat bisa diperoleh.


Intinya semua kembali lagi kepada pemerintah, langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk mengatasi keterpurukan ekonomi ini. Jika sudah tahu bahwa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki fungsi dan peranan yang positif, buka saja akses yang sebesar-besarnya kepada mereka. Toh, keadaan di lapangan yang menggambarkan sendiri bagaimana UKM bisa bertahan dari semua terpaan krisis yang melanda
Selain itu peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
“UKM lah yang justru dapat tetap survive dan bertahan sedangkan perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar biasanya mendapat dukungan dari pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu menghadapi krisis bahkan banyak yang collapse dan berguguran,” katanya pada Musyawarah Daerah VI HIPPI Propinsi Jateng di Hotel Pandanaran, Semarang, Sabtu.
Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini, katanya.
“Namun kiranya perlu kita bertanya sudah sejauh manakah langkah-langkah dan upaya-upaya pemerintah tersebut telah memperlihatkan hasil yang nyata didalam membawa dan menempatkan UKM kita pada taraf yang mapan, sehat dan kuat? juga, sampai sejauh manakah sudah dicapai tingkat daya saing UKM kita di dalam percaturan perekonomian di tingkat nasional, regional maupun global?,” katanya.
Menurut dia, sungguh sangat ironis, bahwa perusahaan konglomerat di masa itu yang diberi hak monopoli ternyata mereka pun terbukti kropos dan amburadul sehingga harus mendapatkan bantuan untuk dapat bertahan dan suvive kembali.
“Adalah fakta yang kita semua ketahui bahwa ratusan trilyun harus ditanggung rakyat untuk menyelamatkan bank-bank swasta yang saat inipun masih membebani APBN kita untuk pembayaran bunga bond rekap mereka,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan negara.

Ia menjelaskan, di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat.

“Kebijakan yang kami maksudkan adalah tidak saja yang berkenaan dengan masalah akses permodalan atau pendanaan, tetapi juga dukungan pada akses pasar, dukungan pendidikan dan pelatihan, serta dukungan untuk mendapatkan teknologi yang tepat guna,” ujarnya.


            Adapula Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi.
Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional.
Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada.
Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan menengah.
Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi UKM.
Dapat dirasakan bahwa pada saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.





















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.

B.     Saran
1.      Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan acuan  untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik dan sebagai tambahan pembelajaran.

2.      Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.

DAFTAR PUSTAKA